"Dalam hal ini orang yang tidak menderita sakit apa-apa, malah diperiksa masuk ke rumah sakit di luar kehendaknya. Jelas hal ini adalah perbuatan pidana dan silakan penyidik dalam hal ini polisi untuk menyelidiki, memeriksa ibu Riyanti Sofyan, memeriksa pihak-pihak yang terkait," tulis OC Kaligis dalam copy surat perlindungan hukum yang diajukannya kepada Polres Jakarta Pusat, yang diterima oleh para peliput di kantor Otto Cornelius Kaligis & Associates, Kompleks Majapahit Permai, Jalan Majapahit, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014).
"Ibunya tidak berwenang untuk merampas kemerdekaan klien kami yang telah dewasa," lanjut OC Kaligis.
OC Kaligis berharap polisi juga bisa memeriksa pula 11 saksi, yaitu paman, tante, adik, saudara sepupu, dan sopir yang diduga mengetahui kondisi Caca ketika berada di kamar 106 rumah sakit itu.
"Yang bisa masuk ke dalam kamar klien kami hanyalah 11 orang, orang-orang tersebut di antaranya Riyanto Sofyan (paman), Adrian (adik), Alyssa (adik), Amalia (tante), Walan (tante), Ian (supir), R Hidayat (paman), Lucy Soemiatno (tante), Dr. Henry Riyanto (sepupu), dan Afdal," sambung OC Kaligis dalam surat tersebut.
Sampai saat ini Riyanti atau pihak-pihak yang mewakilinya belum memberi kesempatan kepada para peliput untuk mendapat keterangan darinya mengenai perseteruannya dengan pemilik nama asli Andriani Marshanda itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.