"Kami juga siapkan bukti dan surat, bahwa pencatatan pernikahan itu tidak bodong, ada kehadiran kedua pihak dan tanda-tangan saksi-saksi. Akan kami sampaikan ke hakim. Itu juga harus diumumkan di kantor dinas setelah 10 hari tanda tangan. Ada dua saksi, kakak kandung Jessica, Henry dan Sely Wahyuni," terang Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Purba Hutapea, usai sidang pembatalan pernikahan Jessica dengan Ludwig di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2014).
Pihak Gereja Yesus Sejati, Jakarta, yang menikahkan Jessica dengan Ludwig pada 11 Desember 2013, juga akan menyampaikan argumen mereka bahwa Jessica dan Ludwig memang menikah di gereja tersebut.
"Kami sudah siapkan. Argumentasi atau eksepsi dan jawaban akan kami sampaikan dalam persidangan, karena itu materi dalam sidang," kata kuasa hukum Gereja Yesus Sejati, Edy Santoso.
Ditegaskan oleh Purba, surat pemberkatan pernikahan mereka telah dikeluarkan oleh pihak Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
"Betul kami telah mencatatkan, setelah memenuhi persyaratan dan berkas. Salah satunya, surat pemberkatan nikah yang dikeluarkan 11 Juni 2014," ujar Purba.
Selain pihak Dinas Dukcapil DKI Jakarta dan pihak Gereja Yesus Sejati, Jakarta, pihak Jessica juga menyatakan bahwa mereka juga memiliki bukti untuk menggugurkan permohonan Ludwig.
"Ada dokumen, data-data terkait, kami ada semua kok. Yang pasti, kami punya jawaban akurat," ujar salah satu kuasa hukum Jessica, Lydia Wongso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.