Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Majelis Hakim Upayakan Perdamaian Jessica Iskandar dengan Suami

Kompas.com - 12/11/2014, 15:32 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), yang dipimpin oleh Made Sutrisna, mengupayakan perdamaian antara artis peran Jessica Iskandar dengan suaminya, Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard Erbgraf Von Waldburg Wolfegg Waldsee, yang disebut-sebut merupakan bangsawan dari Jerman. Pada 13 Oktober 2014 Ludwig mengajukan permohonan pembatalan pernikahan terhadap Jessica melalui PN Jaksel.

"Kedua pihak hadir lengkap. Majelis memberi kesempatan untuk melakukan mediasi. Apakah ada mediator atau diserahkan ke majelis? Kalau begitu, Jupri Nasution (ditunjuk) sebagai hakim mediator. Nanti, Saudara akan bertemu dengan hakim mediator. Mediasi akan berjalan selama 40 hari," papar Made dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (12/11/2014).

Tim kuasa hukum Jessica, Lidya Wongso dan Brian Praneda, menyatakan bahwa kliennya tidak menutup diri untuk menjalani mediasi dengan Ludwig.

"Mediasi 40 hari, majelis hakim itu masih mengupayakan perdamaian," terang Lidya.

"Pastinya semua orang menginginkan tidak ada masalah hukum. Dari Jessica sendiri menginginkan ada perdamaian," kata Brian.

Menurut keterangan pihak Bidang Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta pada Mei 2014, Jessica menikah dengan Ludwig pada Desember 2013. Pada Agustus 2014 Jessica mengaku tinggal di AS setelah menikah dengan Ludwig dan di sana ia melahirkan seorang anak laki-laki pada Juli 2014.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com