Secara terbuka, KPI merilis surat teguran tersebut melalui situs kpi.go.id pada Senin (15/12/2014) dengan nomor surat 2932/K/KPI/12/14. Dalam surat itu, KPI memberi penjelasan mengenai pelanggaran yang terjadi dengan penayangan Anakku Buah Hati Anang & Ashanty.
"Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) berdasarkan kewenangan menurut Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran (UU Penyiaran), pengaduan masyarakat, pemantauan dan hasil analisis telah menemukan pelanggaran Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI tahun 2012 pada Siaran Reality Show Eksklusif Proses Persalinan Ashanty dengan judul: ‘Anakku Buah Hati Anang & Ashanty' yang ditayangkan oleh stasiun RCTI pada tanggal 14 Desember 2014 mulai pukul 13.14 WIB," demikian tulis pihak KPI.
KPI juga menilai siaran itu tidak memiliki manfaat untuk publik.
"Program tersebut menayangkan prosesi persalinan Ashanty selama kurang lebih 4 (empat) jam. KPI Pusat menilai siaran tersebut telah dimanfaatkan bukan untuk kepentingan publik. Program tersebut disiarkan dalam durasi waktu siar yang tidak wajar serta tidak memberikan manfaat kepada publik sebagai pemilik utuh frekuensi. Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas perlindungan kepentingan publik," lanjut pihak KPI.
KPI Pusat memutuskan bahwa tindakan itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 11 ayat (1).
"Berdasarkan pelanggaran di atas, KPI Pusat memutuskan menjatuhkan sanksi administrasi Teguran Tertulis," tekan KPI.
KPI mengimbau agar RCTI dan Anang tak menayangkan kembali reality show tersebut.
"Saudara diminta untuk tidak menayangkan kembali (Re Run) serta tidak mengulangi kesalahan yang sama untuk program sejenis lainnya di kemudian hari. Perlu diingat bahwa frekuensi adalah milik publik yang harus dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemaslahatan masyarakat banyak," seru pihak KPI.
"Saudara wajib menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran. Demikian agar sanksi administratif teguran tertulis ini diperhatikan dan dipatuhi. Terima kasih," sambung pihak KPI.
KPI Pusat mengeluarkan teguran tertulis itu setelah menerima banyak aduan dari mereka yang memirsa tayangan tersebut.
"Pertama, dari hasil pemantauan KPI, dan kedua, dari pengaduan masyarakat yang terus bertambah, akhirnya pada Senin kemarin KPI melalui rapat pleno pada pukul 02.00 siang memberi sanksi (teguran tertulis) kepada lembaga penyiaran RCTI," ujar salah satu komisioner KPI, Agatha Lily, kepada Kompas.com, dalam wawancara per telepon di Jakarta, Rabu (17/12/2014).
"Ini juga berkait dengan durasi yang tidak wajar, seolah memaksa masyarakat mengonsumsi program yang belum tentu disukai. Dari mana kami tahu tidak disukai? Ini dari banyaknya aduan masyarakat," tekannya.
Agatha juga menyatakan keberatannya atas pernyataan Anang dalam jumpa pers di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan, Minggu, sesudah Ashanty melahirkan bayi perempuan mereka dengan bantuan bedah caesar di rumah sakit yang sama. Dalam jumpa pers itu, Anang menyilakan publik untuk mengganti saluran televisi jika tak berkenan menonton reality show tersebut.
"Boleh saja dia ngomong gitu, mungkin dia tidak paham kalau ini (reality show persalinan Ashanty) memakai frekuensi milik publik. Nah, ranah publik itu tidak bisa dipakai suka-suka, publik pemilik mutlak frekuensi," papar Agatha.
Agatha pun berharap, teguran pihak KPI bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak.
"Kasus ini pelajaran semua pihak, baik pihak stasiun televisi, pihak iklan, karena ini enggak bisa jadi alasan bisnis semata. Memang ukurannya adalah rating, share, tetapi masyarakat kita sudah cerdas, terbukti dengan banyaknya keluhan yang masuk ke KPI," ujar Agatha.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.