Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmad Albar Janji Jenguk Yaya Moektio di Tahanan

Kompas.com - 11/02/2015, 22:40 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com -- Vokalis band God Bless, Ahmad Albar (68) mengaku prihatin atas masalah hukum yang menjerat mantan rekan segrupnya, pemain drum Yaya Moektio (57). Dia berjanji akan menjenguk Yaya yang diciduk Polisi Resor Jakarta Selatan atas dugaan menyalahgunakan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di kawasan Cipete Utara, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (6/2/2015) lalu.

"Saya belum menjenguk. Namun, saya akan menjenguk beliau (di tahanan Mapolres Jakarta Selatan), tapi nanti," ucap vokalis berambut kribo yang akrab disapa Iyek tersebut ketika ditemui tribunnews.com usai menghadiri pemakaman mendiang artis musik Rinto Harahap di Tempat Pemakaman Umum Kampung Kandang, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (11/2/2015).

Juga dijelaskan Iyek, Yaya tak lagi menjadi pemain drum God Bless sejak 2011 lalu. "Jadi setelah Yaya bukan drummer God Bless lagi, kami pakai additional bernama Fajar. Tapi kami tetap berhubungan baik."

Iyek mendoakan agar Yaya kuat menjalani cobaan ini. "Kita doakan yang terbaik, semoga dia bisa berubah, dan yaya bisa kuat menjalani masalah hukum yang menimpanya saat ini," harap ayah kandung pemain sinetron dan pemain drum Fachri Albar tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika, Yaya, Erwinda (31), dan Sarah (28). Mereka ditangkap ketika sedang mengisap sabu di sebuah rumah di kawasan Cipete Utara, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat lalu (6/2/2015).

Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo, mengatakan bahwa ketiga pelaku itu ditangkap pada pukul 20.00 WIB. Mereka ditangkap beserta barang bukti berupa empat buah alat pengisap sabu atau bong dan tiga paket sabu.

"Sejauh ini belum diketahui berat dan nilainya," kata Hando, Senin (9/2/2015) di Mapolres Jakarta Selatan.

Barang bukti tersebut, kata Hando lagi, akan diperiksa di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Tujuannya untuk mengetahui berat sabu tersebut.

Hando mengatakan pula, polisi juga telah memeriksa sampel urine dari ketiga pelaku.

"Ketiganya positif amphetamine jenis sabu," terang Hando.

Menurut pengakuan ketiganya, mereka baru mau menggunakan narkoba malam itu untuk tujuan coba-coba. Ketiganya, terang Hando lagi, akan dijerat Pasal 112 juncto Pasal 137 juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com