Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kadri Mohamad: Kami Kira Yaya Moektio Sudah Bersih Narkoba

Kompas.com - 09/02/2015, 20:24 WIB
Irfan Maullana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Vokalis Kadri Mohamad tak menduga pemain drum Yaya Moektio (57) akan berurusan dengan polisi akibat dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Setahu Kadri, Yaya sudah 15 tahun meninggalkan narkoba.

"Intinya, kami kaget dan kami rasa dia sudah bersih dari narkoba. Kami kira sudah berubah, tapi ternyata malah ditangkap. Aduh... mana sudah 57 tahun pula," kata Kadri dalam wawancara per telepon oleh Kompas.com, di Jakarta, Senin (9/2/2015) malam.

Setahu Kadri juga, pria yang pernah bermain drum untuk band legendaris God Bless dan grup Gong 2000 itu sudah lama memerbaiki kualitas hidupnya dengan mendalami ilmu agama.

"Dulu, 15 tahun lalu, separah-parahnyanya dia pakai (menyalahgunakan narkoba), Yaya itu enggak pernah masuk rehab, tapi dia (menerapi diri dengan) lebih ke mendalami agama," ujar Kadri, yang pernah bekerja sama dengan Yaya dalam kegiatan musik.

"Dari situ ibadahnya bagus, kegiatannya normal, fisiknya juga fresh, enggak seperti orang pakai," lanjutnya.

"Tapi, ini dia malah ditangkap bareng bandarnya," ujar Kadri lagi.

Diberitakan sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkotika, Yaya, Erwinda (31), dan Sarah (28). Mereka ditangkap ketika sedang mengisap sabu di sebuah rumah di kawasan Cipete Utara, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat lalu (6/2/2015).

Kepala Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Hando Wibowo, mengatakan bahwa ketiga pelaku itu ditangkap pada pukul 20.00 WIB. Mereka ditangkap beserta barang bukti berupa empat buah alat pengisap sabu atau bong dan tiga paket sabu.

"Sejauh ini belum diketahui berat dan nilainya," kata Hando, Senin (9/2/2015) di Mapolres Jakarta Selatan.

Barang bukti tersebut, kata Hando lagi, akan diperiksa di Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri. Tujuannya untuk mengetahui berat sabu tersebut.

Hando mengatakan pula, polisi juga telah memeriksa sampel urine dari ketiga pelaku.

"Ketiganya positif amphetamine jenis sabu," terang Hando.

Menurut pengakuan ketiganya, mereka baru mau menggunakan narkoba malam itu untuk tujuan coba-coba. Ketiganya, terang Hando lagi, akan dijerat Pasal 112 juncto Pasal 137 juncto Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau