"Setelah saya baca, saya lihat itu masih kebebasan berekspresi, masih dalam hal wajar. Maaf kalau ada yang tersinggung. Ini style Kaka," kata Bimbim kepada wartawan di Markas Slank, Gang Potlot III, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).
"Pasal 28 dalam undang-undang mengeluarkan kebebasan berpendapat. Mudah-mudahan kita saling mengerti," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kaka disomasi secara lisan dan tulisan oleh organisasi kemasyarakatan Pemuda Panca Marga (PPM) setelah vokalis yang bernama asli Akhadi Wira Satriaji tersebut dalam kesempatan wawancara dengan media online menyebut Haji Lulung sebagai orang yang "berbahaya". Pada kesempatan itu, Kaka juga mengenakan kaus bertuliskan "Lulung = Lulusan Pemulung".
Adapun Haji Lulung merupakan Ketua Umum PPM selain menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Akibatnya, Kaka dituntut PPM untuk segera meminta maaf secara terbuka melalui media, kendati Haji Lulung tak lagi memerkarakan masalah ini. (Baca juga: Lulung: Biar Tuhan yang Maafkan Kaka "Slank")
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.