Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pihak Suami Jessica Iskandar Belum Pikirkan Banding

Kompas.com - 14/04/2015, 18:33 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum Ludwig Franz Willibald Maria Joseph Leonard Erbgraf Von Waldburg Wolfegg Waldsee (25) mengaku belum akan mengambil langkah apa pun setelah Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan pembatalan perkawinan kliennya itu dengan artis peran Jessica Iskandar (28). 

"Kami masih mempelajari dulu putusan ini," ujar Harvardy Muhammad Iqbal, kuasa hukum Ludwig, dalam wawancara sesudah sidang pembacaan putusan pembatalan perkawinan Ludwig-Jessica, di PTUN, Jakarta Timur, Selasa (14/4/2015).

Kendati gugatan pembatalan perkawinan itu ditolak, Harvady mengaku akan berupaya agar Ludwig bisa datang ke Indonesia untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Nanti akan saya datangkan Ludwig ke Indonesia," ucap Harvady dengan mengarahkan jari telunjuk tangan kanannya ke lantai.

Sementara itu, kuasa hukum Jessica, Brian Praneda, bersikap lebih santai dan optimistis setelah permohonan Ludwig ditolak oleh PTUN.

"Di PTUN ini hanya administrasi pernikahan. Perjuangan belum selesai. Masih ada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tapi, kami di sini sudah ada hasil," ucap Brian.

Telah diberitakan, Ludwig menggugat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta ke PTUN. Gugatan itu diajukan oleh Ludwig karena ia tidak pernah merasa menikah dengan Jessica. Namun, gugatan pembatalan perkawinan tersebut ditolak oleh PTUN karena pihak Ludwig terlambat melayangkan materi gugatannya, yaitu lebih dari 90 hari lama perkawinan, sesuai dengan Undang-undang Perkawinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau