"Ya dijalani saja. Tetap bersyukur (setelah divonis). Kalau pun memang harus masuk, kata Allah ya masuk aja. Itu juga enggak lama. Kayak pesantren," ujar Eddies dalam wawancara usai putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
Eddies yang datang ke persidangan dengan kedua orangtuanya, mengaku ikhlas menerima putusan tersebut karena ketika memutuskan datang ke persidangan dia sudah mempersiapkan mental dengan segala konsekuensinya.
"Hal yang terburuk sudah saya jalani. Saya lillahi taala sama Allah," katanya.
Kendati demikian, Eddies berbulat untuk tidak merasa bersalah, karena baginya seorang istri berhak menerima nafkah dari suaminya.
"Kalau pribadi saya merasa tidak bersalah. Namun, sebagai warga negara yang baik, saya nerima. Tapi untuk banding kami pikir-pikir dulu, dikasih waktu tujuh hari," ucapnya.
Selain vonis tiga bulan, Eddies dikenakan denda sebesar Rp 25 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tidak hanya itu, barang bukti berupa satu unit Toyota Velfire harus dikembalikan ke leasing, sementara dua tas Chanel dikembalikan ke pelapor. Surat serta berkas akan menjadi arsip.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.