"Hari ini kami laporkan bersama teman-teman (musisi dan film). Bahwa pesannya, polisi sudah siap menindak. Lalu teman dari Barekraf (badan Ekonomi Kreatif) juga sudah buat Satgas," ujar penyanyi dan pencipta lagu Anang Hermansyah mewakili sejumlah artis kepada wartawan, di Bareskrim Mabes Polri.
Menurut Anang, kasus pembajakan yang melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, cukup merugikan para pelaku industri musik dan film. Contohnya, pembayaran royalti yang urung menemui kejelasan dan kerugian negara yang disebabkan tidak adanya penerimaan pajak.
"Tapi yang lebih miris adalah kalau barang yang sudah beredar tapi dinikmati terus, dampak panjang bahaya. Itu yang kami pikirkan," ucap Anang.
Anang menyesalkan bisnis karaoke yang masih memutar lagu-lagu tanpa seizin pencipta dan penyanyinya. "Makanya kami bersama Pappri, Asiri, dan Wami ingin lakukan laporan komprehensif," ujar Anang.
Karena sekelumit masalah ini Anang dan para pelaku industri musik dan film akhirnya memilih untuk mengadukan pembacakan ke tingkat Bareskrim. "Jangan sampai ada anggapan ke publik polisi diam saja dan main sikat. Tidak. Ini dilakukan dengan jalan yang benar," kata dia.
Berkait laporan ini Kabareskrim Budi Waseso langsung memerintahkan kepada aparat penegak hukum di seluruh Indonesia untuk segera menertibkan kasus pembajakan. Bahkan, Budi mengaku akan berkomitmen untuk menuntaskannya ke meja peradilan.
"Langkah kami misalnya penertiban ke tempat hiburan, pertokoan, mal. Artinya penegakan umum harus tuntas. Hulu ke hilir," ucap Budi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.