"Melanggar secara norma. Itu kendaraan pelat merah untuk kendaraan dinas. Kalau pulang kampung atau sebagainya, kategorinya bukan dinas. Itu silaturahim atau bersenang-senang," ujar Addie saat berbincang dengan Kompas.com di kediaman putranya, Kevin Aprilio, di Green Andara Residance, Pondok Labu, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
"Saya tidak setuju. Itu namanya kendaraan dinas untuk kepentingan pekerjaan," lanjutnya.
Addie berpendapat, jika kebijakan tersebut digulirkan, maka akan terjadi pemborosan anggaran pemerintah.
"Jelas ada pemborosan. Perawatan mobil? Kalau dipakai ke Surabaya, itukan oli mesin dan sebagainya pakai uang pemerintah," ujarnya.
Di sisi lain, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo belum mengambil sikap terkait penggunaan mobil dinas untuk kegiatan mudik pegawai negeri sipil. Tjahjo menyampaikan bahwa pihaknya masih mempertimbangkan pro dan kontra wacana itu, termasuk imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami akan menunggu dulu karena pertimbangan Menteri PAN-RB ada, pertimbangan KPK juga ada selama ini. Efisiensi menyangkut tidak boleh digunakan hal-hal untuk kepentingan pribadi yang bukan masalah dinas," kata Tjahjo di Jakarta, Kamis (2/7/2015).
Kemendagri mempertimbangkan alasan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi. (Baca: Menpan RB Izinkan Kendaraan Dinas Dipakai Mudik)
Yuddy sebelumnya mengizinkan para PNS untuk menggunakan kendaraan dinasnya saat mudik asalkan mereka menjaganya dengan baik. PNS pengguna harus bertanggung jawab penuh pada kendaraan tersebut.
Namun, kata Yuddy, ada syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik, yakni PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi, dan yang penghasilannya relatif rendah.
Terkait polemik ini, Tjahjo menyadari bahwa PNS di daerah-daerah menunggu instruksi yang akan disampaikan Kemendagri. Pasalnya, terjadi perbedaan pendapat di antara kepala daerah mengenai boleh atau tidaknya penggunaan mobil dinas untuk mudik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.