Farhat telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 14 Juli 2015. Sidang pertama kasus itu akan diadakan pada Agustus 2015 dengan nomor perkara 440/PDT.G/2015/PN JKT.SEL.
"Tanggal 11 Agustus Gugatan perdata (Perbuatan Melawan Hukum) 121 M, dengan tergugat Ahmad dhani & #pengacarapalsu nya digelar PN Jaksel," tulis Farhat pada akun Twitter-nya, Senin (27/7/2015) malam.
Farhat juga mengunggah salinan dokumen gugatannya tersebut. Dokumen itu memuat alasan Farhat menggugat Dhani. Dhani sebagai tergugat disebut telah menghina dan mempermalukannya dengan memublikasikan rahasia perkawinan sirinya melalui media elektronik.
Farhat juga menuding Dhani menantangnya serta mengancam mendatanginya dan akan memukul dirinya.
"Bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, pencemaran nama baik, pengancaman dan melanggar asas kepatutan dan kepantasan. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata," tulisnya dalam dokumen itu.
Farhat pun menuntut Dhani hingga Rp 60,5 miliar. Ia mengklaim telah dirugikan secara materiil dan imateriil oleh mantan suami artis musik Maia Estianty itu. Kerugian materiil yang disebut oleh Farhat itu mencakup biaya proses hukum Rp 500 juta dan kehilangan pendapatan profesi advokat Rp 10 miliar. Sementara itu, kerugian imateriilnya, yang mencakup tekanan psikologis serta harga diri dan kehormatan, baik pribadi maupun perusahaan, yang tercoreng--mencapai Rp 50 miliar.
"Total kerugian Rp 60,5 miliar," tulisnya lagi.
Masalah antara Farhat dan Dhani timbul pada pertengahan 2013, dipicu oleh tweet Farhat di Twitter mengenai kecelakaan mobil yang menimpa putra bungsu Dhani, AQJ, dan menelan sejumlah korban tewas dan luka-luka. Tak terima, Dhani melaporkan sang pengacara ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan pencemaran nama baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.