"Berusaha menjadi tegar. Karena saya yang perbuat dan saya harus merima konsekuensinya," ujar bintang seri sinetron Tukang Bubur Naik Haji itu usai sidang pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/8/2015).
Rio berharap putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut dengan hukuman satu setengah tahun penjara bisa menjadi ringan. Rio mengaku ingin membenahi diri agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi. "Semoga pembelaan saya didengar, dan saya ingin direhabilitasi saja," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Rio, Cindy Wenas, melakukan pembelaan atau pledoi atas tuntutan JPU. Ia meminta agar Rio dapat menjalani rehabilitasi. "Agendanya pembelaan hari ini. Kami mintanya (kepada Majelis Hakim) hanya direhab," kata Cindy.
Telah diberitakan sebelumnya, Rio mengaku menggunakan sabu karena ingin melupakan masalah hidup selepas kedua orangtuanya meninggal dunia. "Ada masalah-masalah besar, saya enggak bisa menyelesaikan, jadi itu yang ngebuat saya pakai (sabu)," ujarnya ketika itu.
Rio ditangkap polisi di Jakarta pada 8 Januari 2015. Dari penangkapan itu, polisi mendapat barang bukti berupa sabu, alat pengisap, dan satu telepon genggam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.