JAKARTA, KOMPAS.com -- Keluarga pengacara Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, kembali mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka meminta KPK memerhatikan kesehatan Kaligis. Pasalnya, berdasarkan pemeriksaan dokter, kondisi kesehatan Kaligis memburuk.
"Tekanan darahnya tinggi banget sekarang, takutnya kalau tidak ditangani nanti tiba-tiba stroke," ujar putri Kaligis, artis sinetron Velove Vexia di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, (3/8/2015).
Velove yang datang ke KPK mengenakan baju biru dan celana panjang hitam mengatakan, KPK tidak kunjung menjawab surat keluarganya yang meminta pengobatan Kaligis di luar rumah tahanan. Surat tersebut disampaikan sejak 31 Juli lalu.
Selain itu Velove mengaku kecewa dengan birokrasi di KPK. Bintang sinetron Khanza tersebut mengeluhkan obat yang tidak sampai ketangan Kaligis. Padahal, menurut dia, obat tersebut penting mengingat penyakit ayahnya tersebut.
"Kondisinya terus menurun, obat yang dikasih Kamis kemarin juga ternyata belum diterima Papa. Kayaknya KPK sentimen," kata Velove.
Kuasa hukum Kaligis, Afrian Bondjol sebelumnya mengatakan, Kaligis menolak diperiksa sebagai saksi karena mengeluh sakit. Kaligis menyampaikan keberatan tersebut melalui surat bertulisan tangan melalui Afrian. (Baca: OC Kaligis: Lebih Baik Saya Ditembak Mati oleh KPK)
"Saya sakit dipaksa periksa sebagai saksi. Saya menolak. Biar perkara saya cepat ke pengadilan atau menunggu praperadilan saya," kata Afrian saat membacakan surat Kaligis.
Menurut Afrian, KPK telah mengirimkan tim medis ke Rumah Tahanan Guntur untuk memeriksa Kaligis. Berdasarkan riwayat kesehatan Kaligis, Afrian mengatakan bahwa Kaligis mengidap berbagai penyakit seperti jantung, tekanan darah tinggi, diabet gula, dan penyempitan saraf. (baca: Sakit, OC Kaligis Dirujuk ke Dokter Spesialis)
"KPK telah mengirimkan anggota medis, dokter, dan ambulans ke Rutan Guntur," ujar Afrian.
KPK menetapkan Kaligis sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Dalam kasus ini, KPK telah terlebih dulu menjerat M Yagari Bhastara alias Gerry, anak buah Kaligis, sebagai tersangka.
Gerry merupakan pengacara yang mewakili Ahmad Fuad Lubis, pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang menggugat Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut). Gugatan itu berkaitan dengan surat perintah penyelidikan Kejati Sumut atas dugaan penyalahgunaan wewenang, berkaitan dengan dugaan korupsi bantuan sosial di Pemprov Sumut.
Gerry diduga menyuap tiga hakim PTUN Medan, yaitu Tripeni Irinto Putro, Amir Fauzi, dan Dermawan Ginting, serta seorang panitera, Syamsir Yusfan, agar gugatannya menang. KPK menduga, Kaligis terlibat dalam penyuapan ini. Gerry beserta tiga hakim dan satu panitera tersebut telah ditahan. (Baca: Pengacara: KPK Coba Jatuhkan Mental OC Kaligis)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.