"Ada underwear," ucap kuasa hukum RA, Pieter Ell, kepada para wartawan di PN Jaksel.
Namun, ketika ditanya, "Underwear-nya AA ya?" Pieter memberi jawaban samar.
"Hmmm maybe, he he he, saya enggak tahu. Kan saya enggak tahu ukurannya, tergantung ukurannya," ujarnya.
Selain pakaian dalam, ada pula bukti berupa, antara lain, capture pembicaraan tertulis RA dengan para artis dan model yang dijualnya dalam bisnis prostitusi online-nya, pada telepon genggamnya.
"Handphone, banyak lah buktinya, capture percakapan RA dan para artisnya," tutur Pieter.
Pada 8 Mei 2015, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mucikari RA bersama AA. Ditemukan ada 200 kontak model dan artis yang tersimpan dalam telepon genggam RA dan diduga "bekerja" untuk RA.
RA didakwa dengan Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP. Dalam Pasal 296 disebutkan, "Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah."
Sementara itu, Pasal 506 berbunyi, "Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.