Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Mucikari RA: AA, TM, dan SB Harus Hadir dalam Sidang

Kompas.com - 02/09/2015, 21:22 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com -- Tiga figur publik dari industri hiburan Tanah Air, yaitu AA, TM, dan SB, disebutkan akan dipanggil untuk datang ke sidang keempat kasus prostitusi online mucikari RA alias Robby Abbas (32) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2015). Mereka akan menjadi saksi yang dipanggil oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Ya (TM dan SB). AA juga. Ada tiga. Dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), artis-artis itu kan yang jadi saksi, tetapi belum datang ke pengadilan," terang kuasa hukum RA, Pieter Ell, dalam wawancara oleh Kompas.com, Rabu (2/8/2015).

"Mereka akan dipanggil pada sidang berikut. Mereka nanti saksi dari JPU. Mereka wajib hadir, karena sudah pernah diperiksa di kepolisian, jadi wajib hadir," lanjutnya.

Ia mengatakan, apabila ketiga saksi tersebut memenuhi panggilan JPU dalam sidang itu, mungkin akan terungkap apakah mereka terlibat atau tidak.

"Yang ketangkap kan cuma satu artis. Yang lainnya belum ketangkap. Belum dijelaskan (keterlibatan mereka). Nanti, kalau orangnya datang, baru bisa ketahuan terlibat atau tidak," tutur Pieter.

Sementara itu, ditemui terpisah, salah seorang JPU sidang mucikari RA, Donald Situmorang, mengatakan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat pemanggilan sebanyak dua kali kepada ketiga figur publik itu. Namun, selama ini mereka tak kunjung hadir.

Ia mengatakan pula, mungkin saja akan ada pemanggilan paksa, tetapi hal itu bergantung pada keputusan hakim.

"Yang jelas, saksi sudah diajukan, upaya dulu, sesuai prosedur, sudah dipanggil. Tergantung hakim, penetapan panggilan paksa atau tidak, kami tinggal melaksanakan," ucap Donald.

Pada Jumat, 8 Mei 2015, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap mucikari RA bersama AA, model majalah pria dewasa. Disebut, ditemukan 200 kontak model dan artis yang tersimpan dalam telepon genggam RA. Mereka diduga "bekerja" untuknya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com