Laporan itu berawal pada Maret 2015 saat Okie dan 15 orang lainnya mengadakan perjalanan ke Korea Selatan menggunakan agen perjalanan milik Anggarian, RZR Tour. Okie tertarik dengan jasa RZR Tour itu lantaran harga tiket yang murah.
"Kata dia itu tiket yang batal dibeli orang. Jadi kami bayar sisanya saja," ujar Okie usai melapor di depan Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat siang.
Namun. Setelah sampai di Korea, Okie dan pengguna jasa tur lainnya mulai mengalami masalah. Antara lain kamar hotel tidak sesuai perjanjian. Lebih-lebih, ketika hendak pulang ke tanah air, RZR Tour tidak memberikan tiket pesawat.
"Si pelaku ini cuma kasih kode booking tanpa nama. Akhirnya ya kami beli tiket masing-masing lagi," ujar Okie.
Okie mengalkulasi kerugian yang dialami dirinya dan pengguna jasa tur, yakni mencapai Rp 60 juta. Ia dan rekan-rekannya pun meminta pertanggungjawaban Anggarian sesampainya di Tanah Air. Tapi, hingga saat ini ia belum mendapat ganti rugi atas tuntutannya itu.
Okie dan pengguna jasa tur lainnya kemudian mengusut rekam jejak RZR Tour milik Anggarian itu melalui internet. Ternyata, yang bersangkutan tersangkut kasus penipuan di beberapa daerah, antara lain Surabaya, Cilegon dan Jakarta.
"Pada 2012 misalnya. Dia pakai nama lain dan ada korban penipuannya juga. Yang di Cilegon lebih parah, kerugiannya sampai Rp 4,2 miliar karena menipu calon jemaah haji," ujar dia.
Laporan Okie dan pengguna jasa tur lainnya itu diformalkan melalui Tanda Bukti Lapor Nomor TBL/647/IX/2015 Bareskrim. Anggarian dilaporkan dengan tuduhan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (1) Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.