"Saya sih kurang setuju," ujarnya saat dijumpai di CGV Blitz Megaplex, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).
Menurut Yoyo, untuk menekan peredaran narkoba BNN dapat mengobati para pecandu itu sendiri. Bukan menghukum secara pidana. "Kalau permintaannya enggak ada, kan dengan sendirinya, penjualan (narkoba) itu akan turun. Enggak ada permintaan, bandar enggak mau transit di sini (Indonesia)," katanya.
Sebelum dilantik sebagai Kepala BNN, Budi atau yang akrab disapa Buwas, mengaku akan mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Poin yang akan diusulkan untuk direvisi adalah soal pencandu narkotika wajib direhabilitasi atau tidak dipidana.
Ia ingin hukum tidak memandang apakah seseorang itu pengguna atau bandar narkotika. Semua harus dikenakan sanksi pidana.
"Karena bandar-bandar narkoba itu berlindung di balik status pengguna saja, akhirnya dia hanya kena rehabilitasi. Begitu rehabilitasi, pakai duit siapa? Ya duit negara. Artinya, merugikan negara dua kali," ujar Budi di Mabes Polri, Jumat (4/9/2015).
Diberitakan sebelumnya, Yoyo pernah kedapatan mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu pada 2011. Saat itu, ia diciduk oleh kepolisian dan divonis penjara satu tahun dengan rehabilitasi selama enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.