Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Manajemen Iwan Fals Gugat Promotor Konser Kantata Barock 2011

Kompas.com - 25/09/2015, 11:34 WIB
Yulianus Febriarko

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Pihak manajemen Iwan Fals, PT Tiga Rambu menggugat secara perdata PT Airo Swadaya Stupa selaku promotor yang menggelar konser Kantata Barock di Stadion Gelora Bung Karno pada Desember 2011 lalu. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan wanprestasi atau tidak dilaksanakannya kewajiban yang dilakukan oleh pihak tergugat kepada penggugat.

"Ini permasalahan perdata, yaitu wanprestasi yang dilakukan oleh PT Airo Swadaya Stupa terhadap klien kami," kata pengacara pihak PT Tiga Rambu, Ichsan Perwira Kurniagung, dalam wawancara usai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (23/9/2015) lalu.

Wanprestasi yang diduga dilakukan oleh PT Airo Swadaya Stupa tersebut berkait dengan isi surat kontrak perjanjian antara PT Airo Swadaya Stupa dengan pihak PT Tiga Rambu. Kontrak tersebut berisi kesepakatan tentang pelaksanaan konser Kantata Barok di mana Iwan Fals ikut terlibat di dalamnya sebagai penampil.

Menurut Ichsan, selaku tergugat PT. Airo Swadaya Stupa dianggap telah melanggar surat kontrak dengan melakukan penayangan ulang konser Kantata Barock di salah satu stasiun televisi swasta. Padahal, dalam surat kontrak, rekaman konser tersebut hanya dapat digunakan untuk dokumentasi dan bilamana ditayangkan ulang, pihak PT Tiga Rambu berhak mendapatkan kompensasi yang sampai sekarang belum juga dipenuhi oleh pihak PT Airo Swadaya Stupa.

"Yang kami permasalahkan ialah penayangan ulang di salah satu stasiun televisi swasta karena jelas sekali dalam kontrak bahwa rekaman hanya diperbolehkan untuk dokumentasi dan kalaupun itu untuk ditayangkan ulang, ada klausul yang secara jelas menyebutkan mengenai kompensasi yang berhak diterima oleh klien kami," ujar Ichsan.

"Bukti yang kami serahkan hari ini ke pengadilan adalah surat-surat, nanti akan menyusul keterangan dari saksi juga serta bukti tambahan yang lain," imbuh rekan Ichsan, Aldi Firmansyah.

Untuk diketahui, sebelum proses sidang berlangsung, pihak PT Tiga Rambu sendiri sudah mencoba menyelesaiakan permasalahan tersebut secara musyawarah, namun belum ada kerja sama dan itikad baik yang ditunjukkan oleh PT Airo Swadaya Stupa.

"Mereka selalu datang di proses persidangan, tetapi sebelumnya kami mencoba untuk menyelesaikan di jalur musyawarah tanpa harus menempuh jalur hukum. Bukti-bukti yang kami miliki juga kuat, kami juga punya rekaman penayangan ulang konser itu di salah satu stasiun televisi swasta," tutur Ichsan.

"Ya sebelumnya kami sudah tek tok dan coba musyawarah, cuma enggak ketemu terus titik terangnya, ya udah akhirnya dibawa kesini, prosesnya sesimpel itu sih sebenernya. Proses musyawarah itu juga enggak cuma sebulan dua bulan tapi sudah berbulan-bulan. Taoi, karena enggak ada titik temu dan ini adalah negara hukum, ya kami tempuh jalan ini," timpal putri Iwan Fals yang juga menjabat sebagai Direktur PT Tiga Rambu, Annisa Cikal Rambu Basae.

Meski begitu, pihak PT Tiga Rambu tidak menyebutkan jumlah nominal kompensasi yang menjadi hak mereka. Mereka beralasan bahwa latar belakang dari gugatan tersebut utamanya bukan karena material tetapi lebih kepada kebenaran dan keadilan.

"Semangat awal manajemen bukan nominal tapi kebenaran mengenai perjanjian soal kompensasi. Kami hanya minta pembuktian bila tegugat melanggar hak kami karena penayangan ulang di televisi itu. Soal kerugian tak perlu diungkapkan. Ini bukan nominal tapi kebenaran," ungkap Aldi Firmansyah.

"Sudah ada musyawarah tapi bisa dikatakan belum dipenuhi, jadi ya ambil langkah hukum. Ini bukan melihat sosok-sosok dibaliknya tapi lebih ke kredibilitas kontrak kami. Saya mau meluruskan dan menegakkan keadilan," timpal istri Iwan Fals, Rosana Virgianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau