Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Farhat Abbas Menyerahkan Diri ke Polisi

Kompas.com - 01/10/2015, 11:22 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com  Pengacara Farhat Abbas akhirnya menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015) pukul 07.00 WIB. Hal ini dilakukan Farhat terkait dengan statusnya sebagai tersangka atas kasus pencemaran nama baik terhadap pelapor artis musik Ahmad Dhani.

"Kemarin, beberapa waktu lalu dipanggil, dia enggak pernah datang. Tapi sebelum kami tangkap, dia sudah ke Polda sekarang," ucap Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Mujiyono kepada Kompas.com dalam wawancara per telepon, Kamis siang.

Menurut Mujiyono, Farhat sempat dicegah ke luar negeri dengan berbagai alasan kendati suami Regina itu disebut kuasa hukumnya berobat ke Singapura. Farhat juga ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Dia kan ngilang terus, terbitkan surat pencegahan ke luar negeri. Sudah di Polda. Dia kan takut diterbitkan DPO," kata Mujiyono.

Pada April 2015, pihak Dhani telah memenuhi permintaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menambah satu saksi lagi. Ketika itu, delapan saksi sudah diajukan oleh Dhani untuk gugatannya terhadap Farhat. Satu saksi tambahan adalah seorang follower Dhani di Twitter bernama Herdin. Dengan demikian, berkas perkaranya sudah lengkap atau P21 dan siap diserahkan ke kejaksaan.

Perseteruan ini terjadi setelah Farhat diduga mencemarkan nama baik Dhani melalui Twitter. Ketika itu Farhat menyindir peran Dhani sebagai orangtua yang terlalu longgar memberi izin kepada putra bungsunya yang masih berusia 13 tahun untuk mengendarai mobil sehingga mengalami musibah kecelakaan maut di Jalan Tol Jagorawi Km 8+200, Cibubur, Jakarta Timur, pada 8 September 2013. Sejumlah orang tewas dan luka-luka dalam peristiwa itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau