JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Limbad, Zakir Rasyidin, mengaku belum menerima surat panggilan terhadap kliennya, untuk diperiksa sebagai saksi di Polres Metro Jakarta Utara, Senin (5/10/2015) mendatang.
Limbad bersama dua orang lain dilaporkan oleh Ibrahim atas dugaan tindak pidana pencurian mobil Honda Jazz E 1717 PD miliknya di apartemen French Walk Tower Lourdes Garden Lantai VI, Unit F, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 24 September 2015.
Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi mengaku telah mengirim surat panggilan untuk Limbad hari ini. Surat panggilan turut disampaikan untuk terlapor lain bernama Linda yang seharusnya diperiksa hari ini.
"Kami belum terima surat pemanggilan. Jadi kami belum bisa bicara banyak," kata Zakir kepada pewarta di Polda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015).
Menurut Zakir, Limbad mengaku jika pada hari di mana mobil Ibrahim hilang, dirinya memang berada di apartemen tersebut. Namun, keberadaan Limbad semata-mata hanya untuk menemani Linda yang mempunyai hubungan bisnis dengan Ibrahim.
"Jadi Master Limbad cuma berdiri-diri saja. Tidak ada hubungannya sama mobil yang hilang," tutur Zakir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.