"Kasusnya sudah saya cabut. Ini hanya kesalahpahaman saja, kurang komunikasi. Pihak dari Bobby Sandora atau Bobby Alatas akan memenuhi kewajibannya promosi lagu yang disepakati," kata pedangdut yang dikenal dengan "Goyang Lele" itu saat memberi klarifikasi di Denpasar, Bali, Kamis (1/10/2015).
Untuk diketahui, Ikke melaporkan Bobby ke Bareskrim Polri pada 26 Juni 2015 lalu dengan nomor laporan LP/797/VI/2015/Bareskrim mengenai tuduhan penipuan promosi lagu "Lho Kok Marah" yang dicipta Asmin Chader. Namun, merujuk pada lokasi dibentuknya perjanjian bisnis yang pernah disepakati antara Ikke dan Bobby, akhirnya masalah ini dilimpahkan ke Polda Bali pada 14 Januari 2014 lalu.
Menurut Ikke, ada lima butir kesepakatan berikut penjelasan mengenai segala hak dan kewajiban masing-masing dalam perjanjian yang telah ditandatanganinya bersama Bobby.
"Saya selaku pihak pertama sepakat menyelesaikan masalah perjanjian kerja sama. Saya meminta pemutusan hubungan kontrak kerja sama yang dibuat di Bali pada 14 Januari 2015 lalu, di mana saya sebagai eksekutif produser dan pihak Bobby sebagai produser. Saya meminta lagu dan video clip lagu 'Lho Kok Marah' dipublikasikan," kata Ike merinci pokok kesepakatan tersebut.
Pencabutan laporan tersebut dihadiri kedua belah pihak pada Kamis pukul 12.00 Wita. Pihak Bobby mengaku sepakat dan meminta pihak Ikke untuk memberi klarifikasi kepada media atas pemberitaan sebelumnya yang diakui hanya salah paham dan bukan penipuan. Lima butir kesepakatan tersebut ditandatangani keduanya agar permasalahan tidak semakin melebar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.