Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Stuart Collin Ajukan Syarat jika Risty Tagor Tetap Ingin Bercerai

Kompas.com - 12/10/2015, 14:50 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis peran Risty Tagor (26), Ina Rachman, mengatakan bawa suami kliennya, artis peran Stuart Collin (25), mengajukan syarat kepada sang istri jika tetap berbulat ingin bercerai.

"Hakim meminta kami para kuasa hukum untuk membuat kesepakatan. Stu (Stuart) tetap pada keinginan tak ingin bercerai. Kalau pun cerai, ada kesepakatan yang harus dibicarakan," tutur Ina kepada wartawan usai sidang mediasi kliennya di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, Senin (12/10/2015).

Ina mengatakan, Stuart berencana mengajukan syarat itu jika dia gagal mempertahankan biduk rumah tangganya. "Stu masih ingin lanjutkan pernikahan. Tapi Stu juga sadar kalau orang tak mau jadi istrinya lagi, ya gimana. Tapi dia mau ada syaratnya," tutur Ina.

Namun, sejauh ini Ina enggan membeberkan apa saja syarat yang kira-kira bakal diajukan Stuart kepada Risty. "Belum bisa saya sampaikan. Risty aja belum tau. Nanti dulu," kata Ina mewakili Risty yang tak hadir dalam sidang mediasi karena sakit.

Diberitakan sebelumnya, Risty menikah dengan Stuart pada 19 April 2015 di Bogor, Jawa Barat. Namun, ketika usia pernikahannya masih seumur jagung, Risty tiba-tiba melayangkan gugatan cerai terhadap Stuart melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel) pada 20 Agustus 2015. Padahal saat ini Risty sedang hamil muda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau