Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penyebab Piyu Enggan Hadiri Sidang Mediasi Perceraian

Kompas.com - 19/10/2015, 15:06 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Kepada kerabatnya, Heri Syamsuri Halim, gitaris grup band PADI, Piyu, mengaku enggan menghadiri sidang mediasi perceraian dengan istrinya, Anastasia Florina Limasnaz alias Flo. Menurut Heri, Piyu bersikap demikian setelah terjadi kesalahan penulisan namanya dalam surat panggilan sidang mediasi.

"Jadi ini ada kesalahan administrasi. Ada kesalahan nama dan alamat juga," ujar Heri dalam wawancara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/10/2015).

Heri menjelaskan, dalam surat panggilan dengan nomor registrasi 567/Pdt.G/2015/PN.Jkt.Sel tersebut, nama yang tertulis untuk Piyu adalah Satriyo Wahyu Wahono. Nama tersebut berbeda dari nama asli Piyu sendiri, yakni Satriyo Yudi Wahono.

"Tapi saya pastikan, untuk sidang selanjutnya Piyu akan hadir. Saya pastikan dia hadir. Karena ada kesalahan (administrasi) ini, Piyu ditahan dulu," kata dia.

Sementara itu, kuasa hukum Flo, Ruth Olivia, enggan berbicara banyak berkait kasus perceraian kliennya dengan Piyu.

Tak ingin dicecar pertanyaan oleh sejumlah awak media, Ruth langsung berbegas menuju mobilnya setelah Majelis Hakim menunda sidang mediasi.

"Permisi, maaf ya, enggak bisa kami kasih tau. Bisa ditanyakan ke humas (PN Jaksel) saja," ucapnya terburu-buru.

Sidang lanjutan perceraian Piyu dengan Flo rencananya akan kembali digelar pada Senin (26/10/2015).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau