Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Piyu "PADI" Beberkan Bukti Masih Menafkahi Flo

Kompas.com - 02/11/2015, 23:07 WIB
Tri Susanto Setiawan

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum gitaris Piyu "PADI", Heri Syamsuri Halim, punya bukti kuat bahwa kliennya masih menafkahi sang istri yang mengajukan gugatan cerai, Anastasia Florina Limasnaz alias Flo. Dengan bukti berupa rekam salin pesan singkat eletronik itu, Piyu dinilai Heri dapat menyangkal tudingan Flo yang mengaku tak lagi dinafkahi.

"Selamat pagi mas Piyu, ada tagihan dan denda uang sekolah Arianna ktnya belom dibayarkan sebesar total 37 jt, apakah benar, apa kamu ada bukti transfernya. Ada kemungkinan sekolahnya salah juga krn Mikayla gak ditagih hanya Arianna saja. Tolong Kabarin ya, terimakasih banyak," begitu isi pesan singkat yang dikirim oleh Flo kepada Piyu saat diperlihatkan oleh Heri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Senin (2/11/2015).

Tak lama berselang, Piyu membalas pesan singkat tersebut. "Pagi. Ok nanti aku print bukti transfernya dr bank. Harus minta ke bank dulu," tulis Piyu.

"Itu SMS dari Flo. (Bukti) Bahwa Piyu bertanggung jawab kepada keluarga dengan memberikan nafkah," ujar Heri.

Dalam lanjutan sidang perceraiannya kali ini, baik Flo maupun Piyu sama-sama tidak hadir. Flo disebut sedang menemani ibunya yang sakit. Sedangkan Piyu diklaim sibuk menjaga anaknya yang juga sedang sakit. Mereka pun diwakili oleh kuasa hukumnya masing-masing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com