Hal tersebut disampaikan oleh kuasa hukum Dominique terkait ketidakhadiran Marshall dan kuasa hukumnya dalam sidang pertama gugatan cerai Dominique, yang semula akan diadakan pada Selasa (3/11/2015) siang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dominique tak datang dalam sidang tersebut dan diwakili oleh kuasa hukumnya, Yosua M Tampubolon. Sementara itu, Marshall tidak hadir dan tak diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Bisa, kemungkinan putusan verstek," kata Yosua kepada para wartawan.
Karena Marshall atau pihaknya tak datang, sidang pertama--yang beragenda pemeriksaan data penggugat dan tergugat cerai--ditunda ke Selasa minggu mendatang. Namun, sebelum sampai ke putusan verstek atau putusan absentia, Marshall masih diberi kesempatan hingga empat-lima kali sidang lagi.
"Jika tidak hadir, akan ada pemanggilan pertama. Sidang kedua enggak hadir, dipanggil lagi. Sidang ketiga tidak hadir, dipanggil lagi, dan sidang berikut tetap sidang tanpa kehadiran Marshall," terang Yusua.
Diberitakan sebelumnya, Dominique mengajukan gugatan cerai terhadap Marshall melalui PN Jakpus.
"Benar. Gugatan didaftarkan tanggal 15 Oktober 2015," kata pejabat Humas PN Jakpus, Bambang Kustopo, kepada Kompas.com melalui pesan elektronik, Kamis (29/10/2015) sore.
Nomor perkara perceraian Dominique adalah 470/Pdt.G/2015 PN.Jkt.Pst. Dominique menikah dengan Marshall di Gereja Katedral, Jakarta Pusat, pada 16 Agustus 2014.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.