"Saya niat nolongin untuk naik. Ternyata, orangnya cule (culas) setelah naik," kata Sammy di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/11/2015) tengah hari, ketika melaporkan perusahaan rekaman PT Profesional Musik (Pro M) ke Bareskrim Polri.
Sammy mengungkapkan, ia bergabung dengan perusahaan rekaman tersebut pada 2010, ketika perusahaan itu didirikan. Sammy mengungkapkan pula, ia dikontrak oleh pihak perusahaan itu selama tiga tahun. Sammy mengaku, selama itu ia tak menerima sepeserpun royalti penjualan dua albumnya.
"Materil tentang penjualan album, ring back tone (RBT), album kompilasi, tidak diterima," kata mantan vokalis band Kerispatih ini.
Sammy lalu melaporkan perusahaan yang pernah menaunginya tersebut ke Bareskrim Polri. Laporan itu berkait dengan wanprestasi rekaman musik, hak royalti, iklan, dan penjualan ring back tone (RBT), yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan tersebut.
Aduan Sammy ke Bareskrim Polri itu merupakan tindak lanjut dari gugatan perdata hak cipta yang dilayangkan oleh Sammy terhadap perusahaan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 Oktober 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.