"Kami menolak gugatan, karena tak ada keterangan resmi status pernikahan mereka berdua. Jane bilang menikah tanggal 7 November 2012, padahal saat itu Didi masih menikah dengan Garnetta," terang kuasa hukum Didi, Denny Ardiansyah Lubis, kepada para wartawan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA Jaksel), Selasa (24/11/2015).
Denny menegaskan bahwa Jane tak memiliki bukti kuat pernah menikah siri dengan cucu presiden pertama RI, Soekarno, itu.
"Jane hanya melampirkan surat, isinya pernyataan adanya pernikahan, dihadiri oleh siapa saja dan ditandatangani sepihak, hanya ada tandatangan Jane. Mungkin ini hanya rekayasa," terangnya.
Oleh karena itu, menurut Denny, apa yang diinginkan oleh Jane, menjadikan pernikahan siri tersebut pernikahan yang sah secara hukum negara, tidak bisa diwujudkan.
Pernikahan siri tersebut semakin bisa disangkal oleh Didi karena ajudan dan orang dekatnya tak pernah melihat Didi dan Jane menikah siri.
"Lagi pula, di rumah Mas Didi ada kepala urusan rumah tangga dan ada ajudan. Kalau ada pernikahan, pasti ada tenda dan lainnya. Ini kan enggak ada," tekan Denny.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.