"Walaupun menjalani rehabilitasi sesuai rekomendasi BNP (Badan Narkotika Provinsi) Bali, tapi tidak menghentikan proses hukum," kata Kapolres Badung AKBP Tony Binsar Marpaung, Badung, Rabu (25/11/2015).
Lanjut Tony, jika berkas kasus Roby Satria sudah dinyatakan lengkap, maka proses selanjutnya akan ditangani Jaksa Penuntut Umum sebelum dilakukan proses persidangan.
"Kami akan melengkapi berkas. Apabila berkas sudah kami lengkapi, akan kami kirim ke Jaksa Penuntut Umum," tegasnya.
Roby tertangkap memesan ganja kering seberat 1,46 gram dan diterima di Lobi Hotel Aston Denpasar pada Kamis 18 November 2015 pukul O0.45 WITA.
Kasus ini terungkap setelah kurir online jasa pengantar barang Go-Jek melapor ke Polsek Kuta Utara, Badung. Atas perbuatannya, saat ini tersangka Roby menjalani rehabilitasi medis selama enam bulan dan rehabilitasi sosial selama tiga bulan oleh BNP Provinsi Bali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.