Hal tersebut disampaikan Roby kepada media didampingi oleh Kapolres Badung AKBP Tony Binsar Marpaung dan Kapolsek Kuta Utara AKP Aris Purwanto di Mapolsek Kuta Utara, Badung, Bali, Minggu (22/11/2015).
"Saya minta doa kalian semua untuk proses ini. Bagaimanapun juga saya adalah pengguna yang harusnya ditempatkan di rumah sakit," kata Roby.
"Bukan diperlakukan seperti tahanan kriminal, dalam tanda kutip seperti rampok atau maling. Saya harap BNP bisa memberikan assessment kepada saya secepatnya," tambah dia.
Roby berharap masih dapat melakukan kegiatan rutinnya bersama band Geisha, saat dirinya mendapatkan assessment untuk direhabilitasi.
Adapun pengajuan assessment ke Badan Narkotika Provinsi (BNP) Bali akan dilakukan pada Senin (23/11/2015) besok.
Ia mengarapkan hal tersebut bisa segera diproses untuk diputuskan apakah direhab atau tidak.
Roby ditangkap dengan barang bukti ganja kering dengan berat 1,46 gram yang didapatkan dari seorang kurir jasa antar barang dan diantar ke Hotel Aston.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.