Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Sandy Tumiwa Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Kompas.com - 26/11/2015, 19:37 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum artis peran Sandy Tumiwa (33), Muhammad Ridwan, mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan atas kliennya yang ditangkap karena kasus penipuan investasi bodong.

"Kami akan lihat perkembangan sampai besok pagi. Kami akan ajukan penangguhan penahanan," ucapnya di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (26/11/2015).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak dua tahun lalu, Sandy dinilai kuasa hukumnya tidak bersalah selama ini.

"Klien kami tidak menikmati sepeserpun. Dia menyatakan sampai hari ini, dia tidak bersalah. Sebagai komisaris, dia tidak pernah ikut dalam operasional perusahaan. Dia hanya datang ke kantor makan siang, liat keadaan kantor," kata kuasa hukum Sandy yang lain, Sudharmono Saputra.

"100 persen kami percaya klien kami tidak bersalah. Kalau bersalah, dia pasti ngumpet melarikan diri. Kalau Sandy menikmati uang tersebut buktikan. Apa pernah Sandy hidup mewah. Uang itu tidak sedikit, Rp 7 miliar," lanjutnya.

Sandy ditangkap berdasarkan tiga laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya pada 2012 lalu. Salah satu pelapornya adalah penyanyi dangdut Annisa Bahar.

Dia melaporkan Sandy ke Polda Metro pada 10 Juli 2012. Laporan tersebut kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan pada 16 Juli 2012. Saat ini Sandy tengah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sandy bersama rekannya, Astriana alias Cici, membuat perusahaan PT CSM Bintang Indonesia untuk menarik investor dengan menjanjikan keuntungan 18 hingga 40 persen.

Para investor yang sudah tergabung itu lalu diminta mencari investor lagi dengan janji keuntungan 10 sampai 15 persen.

Namun, dana investasi yang terkumpul hingga Rp 7 miliar itu diduga digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau