"Terkait laporan Bella terhadap hater-nya, AM, sekarang statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka. Wajib lapor seminggu sekali tiap hari Kamis," kata kuasa hukum Bella, Minola Sebayang, dalam jumpa pers di WarunKomando, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).
Minola mengatakan, peningkatan status AM sejak 25 November 2015 itu bisa menjadi bukti kepada masyarakat bahwa laporan Bella tak sebatas dugaan, tetapi benar adanya bahwa AM telah mencemarkan nama baik kliennya.
"Kami melakukan klarifikasi kepada masyarakat dan pencinta media sosial agar tidak terjadi kesimpangsiuran atas proses perkara yang sekarang disidik di Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya," ucapnya.
"Ini bukti, apa yang dilakukan Bella, yang awalnya 'patut diduga', ternyata kepolisian sudah tetapkan AM jadi tersangka. Kami harap muaranya ke pengadilan sesuai ketentuan undang-undang," tambah Minola.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan yang yang ditunjukkan oleh Minola, Unit Cyber Crime Polda Metro Jaya selanjutnya akan membuat penetapan penyitaan dan penggeledahan serta menyusun lalu mengirim berkas perkara tersebut kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Laporan Bella terhadap Alvin berawal dari puluhan video parodi yang dibuat Alvin yang diduga berisi penghinaan terhadap Bella. Video itu dibuat karena Alvin merasa kecewa terhadap pernyataan Bella mengenai logat atau dialek salah satu suku.
Atas kasus ini, Alvin pun dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 45 dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.