"Aku ambil jalur hukum seperti ini karena aku merasa terusik banget. Sangat dirugikan, apalagi nama baik aku, aku sudah dizalimi. Rugi secara materi juga," kata Bella dalam jumpa pers di WarunKomando, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (7/12/2015).
Beruntung, ucap Bella, ia bergerak cepat melaporkan hater-nya sehingga tidak berimbas kepada pekerjaannya. Menurut dia, laporan tersebut merupakan upaya mencegah agar tindak pencemaran nama baiknya tidak berbuntut kepada pembatalan kontrak kerja.
Namun, ternyata Alvin justru melakukan laporan balik ke Polda Sumatera Utara berkait dengan tudingan bahwa Bella telah menghina salah satu suku dalam wawancara melalui media masa elektronik.
Melalui kuasa hukum Bella, Minola Sebayang, mengatakan bahwa laporan AM di Polda Sumatera Utara tidak tepat sasaran.
"Sampai sekarang kami belum dapat panggilan. Kalau AM yang laporkan, apa enggak keliru laporannya di sana (Polda Sumatera Utara)? Lokasinya kan di Jakarta karena wawancara itu terjadi di Jakarta. Kepolisian Sumut harus sadar itu bukan kewenangannya untuk lakukan penyelidikan," tutur Minola.
Diberitakan sebelumnya, kuasa hukum AM, Sahala Siahaan, mengatakan bahwa pihaknya telah membuat laporan terhadap Bella pada 19 Oktober 2015.
"Kami membuat laporan di Polda Sumut, UU ITE. Karena menyebutkan suku tertentu, yang kami laporkan tentang unsur saranya. Laporan tentang perlakuan Bella Shofie. Pasal 27 dan 28 (2) ITE, ancaman enam tahun, penghinaan tentang sara melalui elektronik," kata Sahala dalam wawancara di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (23/11/2015).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.