"Katanya F adalah manajer saya. Perlu saya luruskan, itu tidak benar. Manajer saya adalah Anti dan sudah menjadi manajer selama empat tahun belakangan ini," ujar Nikita saat menggelar jumpa pers di Sarinah, Thamrin, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2015).
Atas tindak pidana eksploitasi seksual dan perdagangan orang yang diduga dilakukannya, F dan O dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sementara itu, Nikita dan PR disebut menjadi korban perdagangan manusia yang diduga dilakukan oleh O dan F.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.