Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Tahun Baru, Nikita Mirzani Laporkan 9 Media ke Polisi

Kompas.com - 31/12/2015, 19:30 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Nikita Mirzani (29) berencana melaporkan beberapa media cetak dan online ke polisi. Pasalnya, media-media tersebut dianggap Nikita telah mencemarkan nama baiknya berkait pemberitaan kasus prostitusi yang menjeratnya.

"Delapan atau sembilan media cetak dan online. Ada salah satu koran dicetak besar-besar, dicantumin beberapa artis dan harga. Padahal mereka belum bisa buktikan," tutur Nikita dengan tegas dalam jumpa pers di Public Resto, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (31/12/2015).

Nikita menilai beberapa media secara blak-blakan telah memberinya cap pekerja seks komersial (PSK). Kata dia, pemberitaan seperti itulah yang akhirnya merusak citra dirinya di mata masyarakat.

"Saya bukan korban polisi, saya korbanya media online dan haters. Secara tidak langsung membunuh karakter Niki. Kami sudah simpan beberapa media dan lumayan kecewa. Setelah tahun baru nanti ada kelanjutannya," ucapnya.

"Jujur setelah musibah ini, enggak berani keluar. Dibilang 'Nih PSK nih', sempat nangis gemeteran. Banyak yang membaca, jadi kebentuk Niki PSK. Niki hancur. Kalau Niki berantem, enggak apa-apa deh, kalau PSK enggak deh. Akan tindak lanjuti well see next years," tambahnya.

Kuasa hukum Nikita, Muhammad Achyar, menambahkan bahwa beberapa media kebablasan memberitakan agar biar lebih menarik. Bahkan, menurut dia, ada yang menyebut Nikita sebagai PSK termahal 2015.

"Kami mau verifikasi dulu medianya. Siapa yang masuk," tutur Achyar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau