Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nikita Mirzani Tuntut Ganti Rugi Rp 1 Miliar

Kompas.com - 31/12/2015, 17:53 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Artis peran Nikita Mirzani menuntut ganti rugi kepada terduga mucikari F dan O yang ditangkap bersamanya berkait dugaan praktik prostitusi di sebuah hotel bintang lima beberapa waktu lalu.

"Nikita mau ganti rugi. Dalam proses hukumnya dia berhak dapat ganti rugi. Dia bisa dapat hak dari nama baiknya yang tercemar," kata kuasa hukum Nikita, Muhammad Achyar, dalam konferensi pers di Public Resto, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara, Kamis (31/12/2015).

Ia memperkirakan tuntutan kliennya bisa mencapai miliaran rupiah. Hanya saja Achyar tak bisa mengungkap detail nilainya karena hal itu tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Maaf nih saya enggak boleh ungkap. Yang jelas hampir mencapai miliaran kalau yang terkait kasus ini. Dan itu dalam UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ada. Itu kalkulasi kami, hampir Rp 1 Miliar," ucapnya lagi ketika berbincang dengan Kompas.com.

Sejak kejadian penangkapan itu, lanjut Achyar, kontrak-kontrak kerja Nikita banyak yang diputus oleh pihak televisi dan klien lainnya. Alhasil, Nikita disebut kehilangan penghasilan.

"Kerugian materiil, dituntut dari F dan O. Diajukan sekaligus dengan kasus ini. Undang Undang ini khusus jadi tidak perlu lagi dipakai secara perdata tuntut ganti rugi. Karena sudah satu paket restitusi, supaya korban sendiri sudah dapat ganti rugi. Tugas Jaksa Penuntut Umum," tutur Achyar.

Ditambahkan Nikita, karena kontraknya diputus, ia mengaku terpaksa mengembalikan pembayaran uang muka yang sebelumnya ia terima.

"Ada beberapa kontrak off air, ada beberapa yang balikin DP (down payment). Cari MC lain, katanya sudah bawa nama perusahan. Kalau berantem masih oke, kalau PSK image-nya... Tapi sekarang sudah beres, enggak ada lagi. Jadi mau dituntut," kata Nikita.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau