JAKARTA, KOMPAS.com - Pedangdut Saipul Jamil menjadi pusat perhatian. Sayangnya bukan karena prestasi atau karya barunya, melainkan penetapannya sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap remaja berinisial DS (17).
Untuk menghadapi kasusnya, Saipul tidak tanggung-tanggung. Ia menunjuk sembilan pengacara untuk menampinginya.
Pada Minggu (21/2/2016), tim ini menyatakan sedang menyiapkan serangan balik terhadap sang korban, DS, yang melapor kepada polisi tentang pencabulan itu.
Di rumah Saipul di Jalan Gading Indah Utara, Kelapa Gading, Jakarta Utara, dua pengacaranya, Roland Hutabarat dan Kasman Sangaji buka suara.
Roland dan Kasman mengaku memiliki banyak bukti jika kliennya tak bersalah. Mereka juga menuding DS bukan tidak di bawah umur.
"Kita bisa pertanggungjawabkan dia bukan di bawah umur. Pelapor saat ini sedang kami lihat materi hukumnya, tentang umurnya juga, biarkan polisi dan penyidiknya menyatakan tentang anak dibawah umur, tapi kami memiliki bukti sendiri," ungkap Kasman.
Pihaknya justru menduga adanya unsur kesengajaan yang dilakukan seseorang. Untuk itulah, kuasa hukum Saipul pun membuka kesempatan pihak DS mau meminta maaf atas fitnah yang dilakukan.
"Musyawarah kita buka tahap demi tahap, kita membuka pintu untuk itu. Tapi tentukan dulu, kami membuka pintu maaf terhadap pelapor, bukan korban," kata Kasman.
Kasman menolak menyebut sebagai korban. Menurut dia, DS hanya seorang pelapor. Dia menilai justru Saipul-lah yang menjadi korban.
"Karena Mas Ipul sudah rugi secara materiil, imateriil tidak bisa diukur, beban mental, psikologis juga. Tapi klien kami tahu pentingnya silahturahmi. Untuk itu pihak kami membuka meminta maaf untuk pelapor," ujar Kasman lagi.
Selain itu, Kasman dan Roland juga ingin agar korban DS dimunculkan ke publik.
"Kita tidak berharap, karena DS tidak pernah muncul, alangkah baiknya kalau bisa muncul dan Mas Ipul bisa kembali beraktivitas. Daripada sekarang pelapor enggak bisa muncul dan Bang Ipul kan enggak bisa beraktivitas," jelas Roland.
"Pernyataan bahwa DS itu korban itu tidak benar, beliau tidak mengalami kerugian materiil, dan tidak mengalami cacat tubuh. Itu sebenarnya bisa diselesaikan secara mufakat, kalau yang cacat (hukumm) bisa di selesaikan. Kenapa yang tidak cacat tidak rugi, enggak bisa?," papar Roland.
Cabut BAP
Tak hanya umur yang dipermasalahkan, Kasman dan Roland mengaku telah mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada Jumat lalu. Asalannya, saat melakukan BAP awal, Saipul tak didampingi kuasa hukum.
"Bang Ipul ditangkap, terus dengan cepat dinyatakan sebagai tersangka dan sudah di-BAP, saya rasa ini cacat hukum," jelas Roland.
Pihaknya pun memohon kepada penyidik untuk melakukan BAP ulang dengan pendampingan oleh pengacara.
"Kami berharap pihak kepolisian dengan hormat agar bisa sesegera lakukan BAP ulang. Agar biar terang benderang, supaya jelas," kata Roland.
Pihak Saipul merasa pencabutan BAP itu cukup beralasan lantaran menurut mereka kronologi kejadian yang sudah terungkap tidaklah benar.
Mereka punya kronologi sendiri tentang kejadian yang membuat Saipul Jamil mendekam di balik jeruji tahanan itu.