Kapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kompol Ari Cahya Nugraha, menanggapi hal tersebut dengan mengatakan bahwa pihaknya memang memiliki wewenang untuk menahan Saipul.
"Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara, kami punya waktu 120 hari maksimal lakukan penahanan," ujar Ari dalam wawancara di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).
Saipul, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak, dijerat Pasal 76 E, dengan ketentuan pidana Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Namun, lanjut Kompol Ari, ia tetap mempersilakan pihak Saipul untuk mengajukan gugatan praperadilan.
"Silakan ajukan praperadilan, itu hak mereka. Kami hadapi. Kami akomodir," ujarnya.