Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pencabutan BAP Bisa Memberatkan Saipul Jamil

Kompas.com - 25/02/2016, 17:38 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh tim kuasa hukum Saipul Jamil (35) bertujuan untuk memperbaiki kondisi klien mereka. Namun, pihak kepolisian mengatakan, hal tersebut bisa menjadi bumerang bagi Saipul dalam sidang-sidang selanjutnya.

"Biasanya (pencabutan BAP) itu memberatkan," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha, di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).

Kata Ari, penyanyi dangdut itu bisa saja dirugikan apabila alasan pencabutan BAP lemah atau bukti-bukti yang dipaparkan oleh penyidik dalam pengadilan cukup kuat.

"Namun, itu nanti di pengadilan. Itu keyakinan hakim. Manakala tersangka mencabut, lalu bukti dari polisi kuat, bisa memberatkan," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, BAP tambahan terhadap Saipul, tersangka kasus dugaan pencabulan atas DS (17), sudah selesai dilakukan pada Rabu (24/2/2016).

Kata kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis, banyak perbedaan antara isi BAP dan kesaksian awal.

"Substansialnya berbeda, tidak sempurna, 60 persen berbeda, bahwa tidak terjadi hal yang disangkakan," tekannya di Kantor Polsek Kelapa Gading, Rabu malam.

Nazarudin menjelaskan, Saipul tidak membatalkan kesaksian awalnya, tetapi menyempurnakan pernyataannya tentang kronologi kejadian saja.

Ia melanjutkan, pada pemeriksaan awal, Saipul tak didampingi oleh kuasa hukum yang ia tunjuk sendiri serta dalam kondisi lelah dan terguncang.

Karena itu, terciptalah pengakuan yang dianggapnya bukan yang sebenarnya.

"Begitu kami dampingi tadi, dia agak percaya diri. Tim kami tiga orang, bergantian dampingi. Dia berikan apa yang sebenarnya terjadi," kata Nazarudin lagi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau