Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Saipul Jamil yang Tersendat

Kompas.com - 26/02/2016, 12:02 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tepat tujuh hari pedangdut Saipul Jamil menjadi tahanan di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, tim kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan.

Seperti diberitakan, Saipul kini ditetakan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Nazarudin Lubis, salah seorang kuasa hukum Saipul, mengantarkan surat tersebut ke penyidik polsek, Kamis (25/2/2016) pagi.

Menurut dia, dengan selesainya proses pemeriksaan terhadap kliennya, yakni berita acara pemeriksaan (BAP) lanjutan telah rampung serta alat bukti sudah terkumpul, maka Saipul berhak mengajukan penangguhan penahanan.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 31 ayat (1) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana), yang menyebutkan bahwa "atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing, dapat mengadakan penagguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan".

Ia juga mengatakan, untuk memperkuat permohonan penangguhan itu pihaknya menyertakan jaminan berupa orang, mengikuti syarat yang diatur dalam Pasal 36 KUHAP.

Penjamin itu, lanjut Nazarudin, adalah tim kuasa hukum Saipul sendiri, keluarga, rekan-rekan artis, serta tokoh agama.

Dengan itu, Nazarudin optimis penangguhan penahanan kliennya pasti dikabulkan.

"Kalau kami jamin, saya yakin dikabulkan penangguhan kami. Suratnya udah diterima (penyidik)," tuturnya.

Penjamin pertama

Belum ada pernyataan resmi dari pihak keluarga Saipul Jamil terkait jaminan untuk penangguhan penahanannya.

Namun artis komedi yang juga rekan Saipul, Dorce Gamalama, mengaku siap menjadi jaminan Saipul Jamil yang kini menjadi tahanan Polsek Kelapa Gading.

"Saya siap jadi jaminan. Saya siap. Demi Saipul bebas," ucap Dorce sambil mengangkat tangan kirinya usai menjenguk Saipul, Kamis siang.

Dorce mau menjadi penjamin karena ia tak percaya pria kelahiran Serang, Banten, itu bisa melakukan perbuatan cabul. Apalagi terhadap seseorang yang di bawah umur.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com