Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Saipul Jamil yang Tersendat

Kompas.com - 26/02/2016, 12:02 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

Ia sudah menganggap Saipul sudah ia anggap seperti anak sendiri dan dirinya mengenal betul pribadi seorang Saipul.

"Enggak lah, saya enggak percaya. Saya kenal betul kaya apa itu Ipul," tuturnya.

Tersandung koreksi

Tetapi kemudian, polisi menemukan banyak kekurangan dalam surat permohonan penangguhan penahanan Saipul Jamil itu.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Ari Cahya Nugraha mengatakan, ada beberapa hal dalam surat tersebut yang masih perlu dikoreksi.

"Masih ada koreksi," tuturnya di Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (25/2/2016).

Namun ia menolak menjabarkan apa saja kekurangan dari permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Saipul.

Ia memaparkan, polisi bisa mempertimbangkan untuk menyetujui permohonan itu jika pihak Saipul dapat menjamin tersangka tidak akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatannya, dan bersedia memenuhi panggilan untuk kepentingan pemeriksaan.

Hingga kini penyidik Polsek Kelapa Gading belum memastikan apakah permohonan penangguhan penahanan untuk Saipul Jamil disetujui atau ditolak.

Yang pasti, polisi memiliki kewenangan menahan Saipul untuk kepentingan penyidikan selama maksimal 120 hari.

Pasalnya, ancaman hukuman yang menjerat biduan dangdut itu adalah 15 tahun penjara sesuai Pasal 82 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk ancaman hukuman 15 tahun penjara, kami punya waktu 120 hari maksimal lakukan penahanan," ujar Ari di Kantor Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin (22/2/2016).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com