Wakil Ketua KPI Pusat Idy Muzayyad mengatakan, larangan yang sudah dimulai sejak 2008 itu kembali dikeluarkan karena secara tak langsung dipicu oleh kasus pedangdut Saipul Jamil.
"Ya, ada hubungan secara tidak langsunglah," kata Idy saat dihubungi Kompas.com, Jumat (26/2/2016).
Pasalnya, sejak adanya kasus dugaan pencabulan anak itu, isu lesbian, gay, biseksual, dan transjender (LGBT) menjadi perbincangan hangat.
Selain itu, sang biduan dangdut tersebut merupakan salah seorang juri program ajang pencarian bakat di sebuah stasiun televisi yang banyak diidolakan.
KPI pun semakin banyak menerima keluhan dan masukan dari banyak kalangan, terutama orangtua.
Oleh karena itu, lanjut Idy, pihaknya menerbitkan imbauan itu untuk menekankan kembali tentang larangan menampilkan "pria kewanitaan" oleh lembaga penyiaran.
"Aturan ini kan berlaku umum terhadap semua. Kebetulan ada momen itu, ya saya kira justru menemukan relevansinya," tutur Idy.
Berikut isi surat edaran KPI mengenai "Pria yang Kewanitaan" yang dikutip dari laman kpi.go.id:
"KPI Pusat melalui surat ini meminta saudara/i untuk tidak menampilkan pria sebagai pembawa acara (host), talent, maupun pengisi acara lainnya (baik pemeran utama maupun pendukung) dengan tampilan sebagai berikut:
1. Gaya berpakaian kewanitaan,
2. Riasan (make-up) kewanitaan,
3. Bahasa tubuh kewanitaan (termasuk tetapi tidak terbatas pada gaya berjalan, gaya duduk, gerakan tangan, ataupun perilaku lainnya),
4. Gaya bicara kewanitaan,
5. Menampilkan pembenaran atau promosi seorang pria untuk berperilaku kewanitaan,
6. Menampilkan sapaan terhadap pria dengan sebutan yang seharusnya diperuntukkan bagi wanita,
7. Menampilkan istilah dan ungkapan khas yang sering dipergunakan kalangan pria yang kewanitaan."