Karena itu, selama dua kali proses mediasi, Cathy berupaya untuk selalu hadir, meski sampai saat ini hasilnya nihil.
Eka, sebagai penggugat memang berbulat untuk cerai. Hal itu juga telah dibenarkan oleh kuasa hukum Cathy.
"Bukan ngotot ya bahasanya. Lebih tepatnya sih teguh untuk bercerai," kata kuasa hukum Cathy, Fajri Yusuf Herman.
Soal keputusan Eka untuk menceraikan Cathy, juga dibenarkan pula oleh kuasa hukum Cathy yang lain. Sebab, setelah mediasi gagal, sidang berlanjut pada tahap pemeriksaan Cathy selaku tergugat.
"Kalau saya enggak bisa menyimpulkan, cuma kalau persidangan sudah sampai sekarang ya mungkin bisa mengarahkan ke sana (Eka berbulat untuk cerai)," kata kuasa hukum Cathy yang lain, Romy Tahrizy.
Eka Kusuma mendaftarkan permohonan cerainya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 1 Desember 2015 lalu.
Sejak saat itu, Eka tak pernah berniat untuk mencabut surat permohonannya. Bahkan, dua kali sidang mediasi sudah dilalui tanpa hasil membahagiakan.
"Memang dari dulu dari pihak penggugat (Eka) memang enggak pernah cabut gugatan dan sudah masuk dari akhir tahun kemarin memang. Bukan dicabut terus daftarin lagi sih, enggak," kata Romy. (Okki Margaretha)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.