Kuasa hukum Saipul Jamil, Sahrullah, mengungkapkan alasan pihaknya menggugat Polsek Kelapa Gading atas proses praperadilan.
[Baca: PN Jakarta Utara: Praperadilan Saipul Jamil Diajukan Keluarganya]
"Alasannya, kalau praperadilan kan udah, KUHAP-nya jelas. Sesuai dengan Pasal 1, Pasal 77, yang jadi obyek itu adalah tidak sahnya penangkapan dan penahanan (Saipul)," tuturnya di PN Jakarta Utara, Kamis (10/3/2016).
Ia menjelaskan, proses laporan hingga penangkapan oleh penyidik terhadap kliennya menyalahi prosedur yang ada.
"Ketika penangkapan dilakukan, belum ada pemeriksaan saksi. Namun, di surat penangkapan, Saipul Jamil udah disebut tersangka," tuturnya.
[Baca: Polisi: Hari Ini Sidang Praperadilan Saipul Jamil]
Menurut Sahrullah, seseorang bisa disebut tersangka jika, minimal, penyidik telah memegang dua alat bukti. Di situlah pihaknya menilai adanya keganjilan.
"Kenapa terlalu cepet? Ini keanehan yang mau kami uji," ucapnya.
"Kalau penangkapan biasa, tentu harus ada pemeriksaan dulu. Ini kan diawali laporan, harus dibuktikan dulu dari saksi. Jangan main comot aja," tambah Sahrullah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.