"Rekonstruksi di rumah dari pagi," tutur kuasa hukum Saipul, Nazarudin Lubis. Kata dia, ini berkait dengan kasus dugaan pencabulan dengan korban DS (17).
Nazarudin juga mengatakan, dalam reka ulang tersebut nanti akan dibuktikan apakah benar Saipul melakukan pencabulan seperti yang dilaporkan DS.
"Akan dihadirkan pelapor. Bisa tidak dia membuktikan? Karena empat saksi yang di situ (di rumah Saipul) tak melihat. Kalau bisa Ipul akan dihadirkan. Biar terbuka," katanya lagi.
Saipul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak. Ia ditangkap pada 18 Februari 2016 lalu.
Hingga kini, sudah hampir sebulan Saipul menjadi tahanan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.