Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading Iptu Fahmi Amarullah mengatakan dalam reka ulang itu penyidik tak akan menghadirkan korban, DS (17).
"Sementara korban belum (dihadirkan)," tutur Fahmi saat dihubungi Kompas.com, Kamis (17/3/2016).
Alasannya, korban hingga saat ini masih dalam kondisi psikis tertekan dan masih dalam pendampingan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Ia mengatakan, posisi atau peran DS akan diwakilkan oleh orang lain dalam proses rekonstruksi itu. Namun, kuasa hukum korban bakal hadir.
"Nanti digantikan. Rekonstruksi jam 13.00 WIB," ucapnya lagi.
Saipul sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak. Ia ditangkap pada 18 Februari 2016 lalu.
Hingga kini, sudah hampir sebulan Saipul menjadi tahanan Polsek Kelapa Gading, Jakarta Utara.