Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jasamarga

Tak Dapat Hak Asuh Anak, Sahrul Gunawan Bebas Berkunjung

Kompas.com - 17/03/2016, 16:09 WIB
Dian Reinis Kumampung

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com -- Sidang perceraian antara Sahrul Gunawan dan Indriani Hadi digelar perdana di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (17/3/2016).

Namun, keduanya sudah sepakat untuk menentukan dengan siapa ketiga anaknya akan tinggal dan kepada siapa hak asuh anak akan jatuh.

Diungkapkan kuasa hukum Indri, Tito Hananta, hak asuh memang diserahkan Sahrul kepada Indri mengingat usia ketiganya yang masih dibawah 12 tahun.

"Hak asuh dan perwalian, karena di bawah umur ada di Indriani Hadi," ujar Tito saat ditemui usai sidang.

Meski demikian, Indri tetap memberi kesempatan kepada Sahrul jika ingin menjenguk anak-anaknya.

"Tapi kesepakatan untuk Sahrul Gunawan berkunjung. Sahrul bisa setiap saat berkunjung, sudah disepakati secara tertulis," ungkap Tito.

Selain ingin bercerai dan juga memiliki hak asuh anak, tidak ada gugatan lain yang diajukan Indri, termasuk harta gana-gini.

"Enggak ada persoalan harta gono-gini tapi hanya perceraian dan perwalian anak," ucap Tito.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau