Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Negeri Jakarta Utara Tolak Penangguhan Penahanan Saipul Jamil

Kompas.com - 04/04/2016, 17:44 WIB
Andi Muttya Keteng Pangerang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pihak penyanyi dangdut Saipul Jamil sempat mengajukan lagi permohonan penangguhan penahanan. Namun, permintaan itu ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara. Saipul merupakan tersangka kasus dugaan pelecehan anak atas laporan DS (17).

"Iya, kami tolak," kata Kepala Kejari Jakarta Utara Agung Komanindyo Dipo di gedung Kejari Jakarta Utara, Senin (4/4/2016).

Ia mengatakan, pihaknya sudah mempelajari surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Namun, tidak ditemukan alasan yang mendesak untuk mengalihkan statusnya menjadi tahanan kota atau rumah.

"Kami sudah mempertimbangkannya dan menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan pihak penyidik jadi kami lanjutkan penahanan," tuturnya.

"Tadi jaksa peneliti sudah memberikan nota pertimbangan kepada kami dan mengatakan sebaiknya ditahan saja dan segera limpahkan ke pengadilan," tambah Dipo.

Diketahui, berkas hukum Saipul dinyatakan telah lengkap atau P21. Karena itu, barang bukti bersama tersangka diserahkan oleh Polsek Kelapa Gading ke kejaksaan hari ini.

Untuk penahanan lanjutan, Saipul dibawa ke Lapas Cipinang sambil menunggu jadwal persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau