JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum penyanyi dangdut Saipul Jamil (35), Nazarudin Lubis, mengatakan bahwa kliennya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, Senin (4/4/2016) sore.
"Insya Allah, setelah ini dipindahkan ke LP Cipinang. Sore ini dibawa ke Cipinang," kata Nazarudin saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Senin siang.
Saat ini, ia mendampingi Saipul untuk proses pemindahan berkas perkara beserta barang bukti dan tersangka dari Polsek Kelapa Gading ke kejaksaan.
Setelah pengurusan berkas tersebut selesai, barulah Saipul diserahkan ke LP Cipinang.
"Di sini, urusan form khusus tahap dua sesuai hukum acara. Berkas, barang bukti, dan tersangka dipindahkan," ujarnya.
Saipul Jamil ditangkap di rumahnya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Kamis, 18 Februari 2016 lalu, atas laporan dugaan tindakan cabul terhadap DS (17).
Sang biduan dangdut itu terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 76 huruf E dan Pasal 82 ayat 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.