JAKARTA, KOMPAS.com -- Kuasa hukum DS (17), Osner Sianipar, merasa yakin bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh penyanyi dangdut Saipul Jamil tak akan pernah bisa dikabulkan.
"Penangguhan penahanan itu sampai di mana pun, pasti tidak akan dikabulkan," kata Osner saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/4/2016) malam.
Menurut Osner, penangguhan penahanan bisa dikabulkan bila terjadi perdamaian antara kliennya dengan Saipul.
"Kalau kami melakukan perdamaian, pasti akan ada pintu terbuka atau hal meringankan buat menolong si Saipul," kata Osner.
Diberitakan sebelumnya, pihak Saipul sempat mengajukan lagi permohonan penangguhan penahanan. Namun, permintaan itu ditolak oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara.
"Iya, kami tolak," kata Kepala Kejari Jakarta Utara Agung Komanindyo Dipo di gedung Kejaksaan Negeri Jakut, Senin (4/4/2016).
Ia mengatakan, pihaknya sudah mempelajari surat pengajuan penangguhan penahanan tersebut. Namun, tidak ditemukan ada alasan yang mendesak untuk dialihkan menjadi tahanan kota atau rumah.
"Tadi Jaksa peneliti sudah memberikan nota pertimbangan kepada kami dan mengatakan sebaiknya ditahan saja dan segera limpahkan ke pengadilan," tambah Dipo.